Jumat, 08 Agustus 2014

Sehat Mental

Menurut Undang-Undang no.3 tahun 1966;

Kesehatan Jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual, dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang lain. 

Gangguan Jiwa adalah keadaan adanya gangguan pada fungsi kejiwaan, yaitu proses pikir, emosi, kemampuan dan perilaku psikomotorik, termasuk bicara.

Menurut PPDGJ III, gangguan jiwa adalah adanya kelompok gejala atau perilaku yang ditemukan secara klinis, yang disertai adanya penderitaan pada kebanyakan kasus dengan terganggunya fungsi seseorang.
 
Menurut World Health Organization (WHO) bahwasannya, manusia yang sehat mentalnya ada empat kriteria, yaitu sehat secara fisik, sehat secara psikologis, sehat secara sosial, dan sehat secara spiritual.

Kamis, 07 Agustus 2014

Kesehatan Jiwa

Menurut Office for National Statistics (2011), satu dari empat orang dewasa di inggris mengalami minimal satu masalah kesehatan jiwa yang dapat didiagnosis setiap tahun, dan satu dari enam orang mengalami masalah ini pada suatu waktu dalam kehidupan mereka.

Menurut data World Health Organization (2001), diperkirakan bahwa sekitar 450 juta orang diseluruh dunia mengalami masalah kesehatan jiwa.

Data dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2011, bahwa dari populasi orang dewasa di Indonesia yang mencapai 150 juta jiwa, sekitar 11,6 persen atau 17,4 juta jiwa mengalami gangguan mental emosional atau gangguan kesehatan jiwa berupa gangguan kecemasan dan depresi. Selain itu, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar oleh Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2013, terdapat 1.728 orang mengalami gangguan jiwa berat.