Menurut Undang-Undang no.3 tahun 1966;
Kesehatan Jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual, dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang lain.
Gangguan Jiwa adalah keadaan adanya gangguan pada fungsi kejiwaan, yaitu proses pikir, emosi, kemampuan dan perilaku psikomotorik, termasuk bicara.
Menurut PPDGJ III, gangguan jiwa adalah adanya kelompok gejala atau perilaku yang ditemukan secara klinis, yang disertai adanya penderitaan pada kebanyakan kasus dengan terganggunya fungsi seseorang.
Menurut World Health Organization (WHO) bahwasannya, manusia yang sehat mentalnya ada empat kriteria, yaitu sehat secara fisik, sehat secara psikologis, sehat secara sosial, dan sehat secara spiritual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar