Sabtu, 09 Agustus 2014

Analisis Kasus Gangguan Jiwa - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)



I. Contoh Deskripsi kasus


Seorang ibu rumah tangga muda yang bernama Yani Muryani yang berusia 26 tahun yang merupakan warga RT 2 RW 3 Kampung Godobaya, Desa Kutanagara, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut tersebut dikurung dalam kerangkeng bambu berukuran 1 x 1,5 m selama sembilan tahun oleh keluarganya karena mengalami gangguan jiwa. Menurut ibu Yani, Titi (54 tahun), anaknya tersebut mengalami tindakan kekerasan saat masih tinggal bersama suaminya. Selama tinggal bersama suaminya, Yani sering dipukul oleh suaminya. Saat melahirkan anak keduanya, Yani dan anaknya langsung dipisahkan. Hingga kini, Yani tak pernah lagi dipertemukan dengan anak-anaknya oleh suami dan mertuanya.


Nasib tragis yang dialami Yani merupakan salah satu contoh tindak KDRT yang sering menimpa kaum perempuan. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perempuan, kasus KDRT selama tahun 2007 mengalami peningkatan. Kekerasan terhadap istri selama 2007 tercatat 17.772 kasus, sedangkan 2006, 1.348 kasus.






II. Permasalahan


Terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan dalam mencari penyebab gangguan jiwa yang dialami oleh Yani yaitu unsur somato-psiko-sosial. Hal-hal yang dapat mempengaruhi perilaku manusia dalam hal ini yang dialami oleh Yani yaitu usia dan jenis kelamin, keadaan badaniah, keadaan psikologis, keluarga, adat-istiadat, pernikahan dan kehamilan, kehilangan orang yang dicintai, agresi.


· Faktor somatic atau organobiologis


Dalam kasus ini tidak terdapat faktor organic yang mengakibatkan gangguan jiwa pada Yani.


· Faktor psikologis atau psikoedukatif


1. Pola adaptasi dan pembelaan sebagai reaksi terhadap bahaya; dalam hal ini Yani selaku ibu rumah tangga dalam bereaksi atau koping terhadap tindakan kekerasan dari suaminya kurang tepat atau tidak ada.


2. Hubungan dalam keluarga; dalam hal ini Yani memiliki hubungan keluarga dan mertua yang tidak harmonis sehingga mengakibatkan rasa depresi dan stress yang berkepanjangan.


3. Kehilangan; Yani mengalami perpisahan dengan anaknya sehingga bonding attachment antara ibu dan anak kurang sehingga mengakibatkan kecemasan dan depresi.


· Faktor sosio-budaya atau sosio kultural


1. Kestabilan keluarga


2. Nilai-nilai; dalam hal ini tindakan yang dilakukan oleh orang tua Yani dengan melakukan pengurungan mengakibatkan semakin parahnya kondisi kejiwaan Yani. Kemudian budaya yang memperbolehkan anak remaja usia muda dalam hal ini Yani untuk dinikahkan (pada saat itu berusia 17 tahun) yang memiliki kerentanan dalam terjadinya perilaku kekerasan karena belum berkembangnya tingkat kedewasaan seseorang.






Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi penyebab gangguan jiwa yang dialami Yani. Yani terlambat mendapat penanganan medis karena selama sembilan tahun dibiarkan hidup dalam kondisi gila oleh orang tuanya dalam kurungan bambu berukuran 1 x 1,5 m sehingga Yani mengalami gangguan jiwa yang lebih berat dan kronis. Ditambah lagi oleh adanya perpisahan antara Yani dan anaknya yang dilakukan dengan sengaja.


Oleh karena penyebab utama gangguan jiwa yang terjadi pada Yani adalah tindakan KDRT maka akan dijelaskan terlebih dahulu penyebab timbulnya hal tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT. Salah satunya disebabkan persoalan komunikasi. Kadang, komunikasi yang terjadi antara suami dan istri dalam rumah tangga berlangsung tidak jujur, tidak percaya, tidak terbuka, sehingga menimbulkan rasa sakit hati, emosi, dendam, dan bahkan kekerasan.





III. Intervensi


Intervensi yang dapat dilakukan terhadap gangguan jiwa yang dialami Yani adalah dengan melakukan terapi keluarga. Keluarga dipandang sebagai suatu system, maka gangguan jiwa pada satu anggota keluarga akan mengganggu semua system atau keadaan keluarga. Hal ini merupakan salah satu faktor salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan jiwa pada anggota keluarga.


Akan tetapi perlu ditelusuri akar dari permasalahan yang dialami oleh Yani yaitu penyebab tindakan KDRT yang dialami Yani, membangun hubungan keluarga yang damai dan menghindari konflik dengan bermusyawarah antar pihak keluarga. Apabila terjadi keharmonisan dan penyelesaian masalah atau konflik yang dialami keluarga Yani telah terjadi, maka dapat dilanjutkan dengan melakukan terapi keluarga.





Perawat menjalankan tugas dan fungsinya dalam terapi keluarga secara umum yaitu dengan menjalin hubungan dan menjalin trust, melakukan pengkajian dan perencanaan, melakukan implementasi dan tahap kerja, serta melakukan evaluasi dan terminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar